IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penuntutan untuk empat tersangka kasus dugaan pencurian berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Itu setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif keempat tersangka kasus tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (2/11).
Adapun keempat tersangka yang dibebaskan, antara lain Muhamad Jainuri dari Kejaksaan Negeri Badung, Heri Tegar bin Iyus Susanto dari Kejaksaan Negeri Sumedang, Endang Komarudin alias Mara bin Ihat Suteja dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Miyanto alias Minto bin Prayitno dari Kejaksaan Kotawaringin Timur.
“(Tersangka) dibebaskan berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Sumedana.(Yudha Krastawan)