IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam Industri pada 2016-2022. Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya adalah pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ketiganya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).
“Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu, FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI),” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi di Jakarta, Rabu (2/11).
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka itu pun telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 November 2022 hingga 21 November 2022. Untuk tersangka MK, FJ dan YA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Sedangkan untuk tersangka FTT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjut Kuntadi.
Terkait modus operandi, dijelaskan Kuntadi, keempat tersangka itu diduga telah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri, sehinggga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton. Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.
Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Kendati demikian, Kuntadi mengakui, penyidik belum mengantongi jumlah kerugian negara dan perekonomian negara terkait korupsi impor garam.
“Itu (kerugian negara dan perekonomian negara) masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” jelas Kuntadi.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka itu pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)