Terkait modus operandi, dijelaskan Kuntadi, keempat tersangka itu diduga telah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri, sehinggga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton. Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.
Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Kendati demikian, Kuntadi mengakui, penyidik belum mengantongi jumlah kerugian negara dan perekonomian negara terkait korupsi impor garam.
“Itu (kerugian negara dan perekonomian negara) masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” jelas Kuntadi.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka itu pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)