IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mencoret mata anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2023 yang tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan saat menanggapi proses pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2023 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.
“Ini yang nantinya musti jadi perhatian Kemendagri saat melakukan evaluasi terhadap APBD DKI 2023 tersebut sebelum disahkan melalui Perda. Item-item usulan kegiatan yang tidak ada di RKPD dan KUA-PPA harusnya dicoret, karena berpotensi jadi temuan BPK,” ujar Misbah Hasan kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Diakuinya, pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2023 lebih kuat proses politis ketimbang proses partisipatif dan proses teknokratis. Seharusnya, kata Misbah, Banggar DPRD dan TAPD merujuk pada RKPD dan KUA PPAS yang telah disepakati sebelumnya.