IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2020. Ketiga saksi yang diperiksa yaitu, IW selaku Plt Dirjen Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI, dan PJA selaku Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian RI.
Selain itu, MA selaku mantan Direktur Jasa Kelautan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2018.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (28/11).
Saksi IW diduga merujuk pada Ignatius Warsito, sedangkan saksi PJA merujuk Putu Juli Ardika. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Dari unsur swasta, tersangka berinisial YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).
Sedangkan dari unsur pemerintah, yakni MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).
Guna mempermudah proses penyidikan, saat ini keenam tersangka masih menjalani penahanan secara terpisah di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. (Yudha Krastawan)