IPOL.ID – Rumor menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lebih dari satu tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Tersangka baru, salah satunya adalah seorang hakim.
Penetapan tersangka baru adalah hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati (SD).
Saat ditanyakan ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dia tidak membantah adanya tersangka baru dalam kasus yang melibatkan hakim di MA.
Tetapi Ghufron menolak mengungkapnya secara gamblang. Dia hanya menegaskan, KPK sedang mengembangkan penyidikanbta. “Tunggu ya, kami sedang mengembangkan kasus,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus suap pengurusan perkara pada Selasa (1/11). Ruangan yang digeledah antara lain, ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA.
Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan putusan perkara di MA. Saat ini, dokumen masih dilakukan proses analisis dalam rangka penyitaan.