IPOL.ID – Rumor menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lebih dari satu tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Tersangka baru, salah satunya adalah seorang hakim.
Penetapan tersangka baru adalah hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati (SD).
Saat ditanyakan ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dia tidak membantah adanya tersangka baru dalam kasus yang melibatkan hakim di MA.
Tetapi Ghufron menolak mengungkapnya secara gamblang. Dia hanya menegaskan, KPK sedang mengembangkan penyidikanbta. “Tunggu ya, kami sedang mengembangkan kasus,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus suap pengurusan perkara pada Selasa (1/11). Ruangan yang digeledah antara lain, ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA.
Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan putusan perkara di MA. Saat ini, dokumen masih dilakukan proses analisis dalam rangka penyitaan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Mereka adalah Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Di luar MA, ada dua pengacara yaitu Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Di perjara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, serta Albasri diduga menerima uang dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni 202.000 dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. (ahmad)