IPOL.ID – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang bisa mengajukan ganti rugi melalui restitusi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
Dijelaskan Edwin, pengajuan restitusi para korban mempunyai kekuatan hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, korban dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, penyidik, atau penuntut umum.
“Jika korbannya mau mengklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK, kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya,” papar Edwin, Minggu (6/11).
Dia memberikan contoh kasus kerangkeng manusia di Langkat. Sumatera Utara. Ada dua korban tewas akibat penganiayaan dan pihak keluarga atau ahli warisnya mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.
“Berhasil diputuskan di pengadilan pada kasus kerangkeng manusia di Langkat. Korban mendapatkan ganti kerugiannya Rp250 juta,” ungkanya.