IPOL.ID – Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disepakati menjadi undang-undang pada bulan depan. Hal itu setelah melalui proses pembahasan yang panjang hingga memakan waktu puluhan tahun.
“Prosesnya sudah puluhan tahun dibahas, tidak mungkin menunggu semuanya sepakat,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD saat membahas secara virtual masukan tentang RKUHP, Rabu (16/11).
Mahfud menekankan bahwa pemerintah pada awal pekan depan akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Presiden, sebelum nanti dijadwalkan rapat bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam rapat Paripurna.
“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” paparnya.
Semula, RKUHP akan diselesaikan sebelum 17 Agustus 2022 lalu sebagai hadiah peringatan kemerdekaan. Namun, Presiden ingin semua aspirasi ditampung.
“Untuk memastikan bahwa masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengapresiasi berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan masukan dan aspirasi, termasuk Dewan Pers. Menurutnya, pemerintah telah menampung bukan hanya 22 materi tapi 69 materi, dan sudah diolah oleh tim di pemerintah.(Yudha Krastawan)