“Saya melalui kesempatan ini menyampaiakan uneg-uneg kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini,” kata Bentjok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus.
Bentjok menyinggung adanya pihak yang muncul berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus disebutkan saksi-saksi. Pihak-pihak ini menurut Bentjok diduga telah merugikan keuangan PT Asabri namun tidak pernah dijadikan tersangka.
“Terhadap pribadi dan instansi ini, jaksa penuntut umum juga cenderung duduk manis saja,” ujar Bentjok.
Meski demikian, Bentjok tak menyebut secara gamblang pihak mana yang dimaksudkannya itu. Sehingga, pernyataannya memang terkesan mencoba melemparkan tanggung jawab.
Namun berdasarkan penelusuran, pihak yang dimaksud Bentjok bisa jadi adalah dua karib Heru Hidayat. Mereka adalah Piter Rasiman Direktur PT Himalaya Energi Perkasa dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
