IPOL.ID – Proses pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, dihalang-halangi oleh sekelompok orang.
Bukan itu saja, bangunan masjid yang sedang dalam proses dibangun itu juga dihancurkan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho menyesalkan aksi sekelompok orang yang menghalangi dan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang masih dalam proses pembangunan.
Kelompok tersebut tidak diketahui dari mana asal-usul ormas atau organisasinya.
“Namun (mereka) mengatasnamakan golongan mayoritas. Kami mengelus dada dan prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Aceh, daerah yang diberikan Otonomi Khusus untuk melaksanakan syariat Islam, bukankah pembangunan Masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11).
Dia mengatakan, Muhammadiyah bukan pendatang baru di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso.
Muhammadiyah sudah ada di sana sejak 1930-an. Terlebih, pendirian masjid tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah.