Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Muhammadiyah Prihatin Pembangunan Masjid di Bireuen Aceh Dihalangi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Muhammadiyah Prihatin Pembangunan Masjid di Bireuen Aceh Dihalangi
HeadlineNusantara

Muhammadiyah Prihatin Pembangunan Masjid di Bireuen Aceh Dihalangi

Farih
Farih Published 01 Nov 2022, 21:31
Share
3 Min Read
masjid muhammadiyah aceh 220513140601 176
Pondasi pembangunan Masjid Muhammadiyah di Aceh. Foto: Ist
SHARE

Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Aceh. Pendirian Masjid Taqwa itu juga telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 ihwal jumlah pengguna masjid, dan pendukung pendirian masjid.

Taufiq juga memaparkan, pendirian masjid dijamin dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Selain itu, juga dijamin dalam UU 39/1999 tentang hak asasi manusia. Pasal 22 ayat 1 menyatakan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pada ayat 2 dinyatakan pula bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Baca Juga

khgt
KHGT Menawarkan Kepastian, Perbedaan Awal Ramadan Masih Tetap Tak Terhindarkan
Seperti Tahun Lalu, Menag Minta Masjid Jadi Pusat Layanan Mudik Lebaran 2026
Muhammadiyah Tolak Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace yang Dipimpin AS
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: masjid, masjid bireuen aceh, muhammadiyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WOM Finance memberikan layanan pembiayaan otomotif yang menyenangkan bagi pelanggan. Foto: WOM Finance Wow Laba Bersih WOM Finance Meroket
Next Article WhatsApp Image 2022 11 02 at 10.45.21 AM Indonesia Tunjukkan Kemampuan Industri Lokal di ADIPEC 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Politik
Target RTH 30 Persen Dinilai Belum Terasa di Lingkungan Padat Jakarta
30 May 2026, 18:13
Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
News
Viral Bocah Terjatuh ke Area Pembatas Kandang Gajah, Berhasil Diselamatkan Pengunjung
30 May 2026, 13:14
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?