Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Aceh. Pendirian Masjid Taqwa itu juga telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 ihwal jumlah pengguna masjid, dan pendukung pendirian masjid.
Taufiq juga memaparkan, pendirian masjid dijamin dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Selain itu, juga dijamin dalam UU 39/1999 tentang hak asasi manusia. Pasal 22 ayat 1 menyatakan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pada ayat 2 dinyatakan pula bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
