“Seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Bireuen dan Kepolisian Resort Bireuen beserta jajaranya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan Masjid, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Untuk itu, Taufiq selaku kuasa hukum dalam perkara tersebut, menyampaikan beberapa tuntutan kepada negara. Pertama, memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dalam pembangunan Masjid Taqwa.
Kedua, menjaga keamanan dalam proses pembangunan Masjid Taqwa di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen sampai selesainya pembangunan masjid.
Ketiga, melakukan teguran dan pembinaan kepada Pj. Bupati Pemerintah Kabupaten Bireuen agar mencabut status penangguhan keberlakuan IMB Masjid Taqwa dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Keempat, melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri. Kelima, memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat agar sadar terhadap kemajemukan dan perlunya sikap saling menghormati terhadap golongan-golongan lain. (Far)
