Terpisah, Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Mampang Prapatan, Kris Darmanto mengungkapkan, 36 pelanggar IMB yang dipanggil pemberkasan yustisi mayoritas penyelenggara bangunan rumah tinggal.
“Pelanggaran umumnya karena membangun tidak sesuai IMB atau melanggar jarak bebas bangunan,” katanya seraya menambahkan, para pelanggar jarak bebas bangunan terbanyak ada di wilayah Mampang.
Kris Darmanto menyebutkan, sebagai efek jera para pelanggar IMB dikenakan sanksi denda atas pelanggaran ruang dan bangunan yang dilakukan. Besaran sanksi denda yang diberikan diputuskan hakim dalam sidang yustisi di pengadilan.
“Sanksi denda tahun ini ada yang mencapai Rp20 juta,” ungkapnya. (Joesvicar Iqbal)