Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pj Gubernur DKI Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pj Gubernur DKI Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal
Jakarta Raya

Pj Gubernur DKI Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal

Farih
Farih Published 18 Nov 2022, 12:00
Share
4 Min Read
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Forkopimda melakukan pemusnahan minuman keras (miras). Foto: PPID Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Forkopimda melakukan pemusnahan minuman keras (miras). Foto: PPID Jakarta
SHARE

Menurutnya, pemusnahan minuman beralkohol yang dilakukan hari ini merupakan hasil patroli bersama Satpol PP, TNI dan POLRI, serta pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal-kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tentunya saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Heru.

Dengan adanya kegiatan penertiban dan pemusnahan miras, harapnya, dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Herus terus berupaya meminimalisir dan mengendalikan peredaran miras tanpa izin di wilayah Jakarta untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras bahkan minuman oplosan yang dapat mengakibatkan kematian.

Baca Juga

Sebanyak 51 botol minuman keras ilegal disita aparat gabungan dalam Operasi Pekat Jaya yang digelar di kawasan Jakarta Timur. Foto: Tangkap layar IG @satpolppmatraman
Operasi Pekat Jaya Sasar Matraman, 51 Botol Miras Ilegal Diamankan Jelang Ramadhan 2026
Teguh Setyabudi Resmi Jabat Pj Gubernur Jakarta Gantikan Heru Budi
Masa Jabatan Berakhir Besok, Pj Heru Pilih Serahkan Nasib ke Kemendagri

Kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol ini dilaksanakan secara terus-menerus/konsisten. Kemudian juga dilakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif; serta prinsip KIS: Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Heru Budi Hartono, miras ilegal, pj gubenrnur dki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 893a6c13 2283 435f 8bbb 32cea0897bda Penghentian Anggaran Pembangunan Jalur Sepeda Kebijakan Tepat
Next Article IMG 20221118 083629 1 Dibuka Menpora, 670 Karateka Langsung Saling sikut di Kejuaraan Dunia di Istora

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?