Pengawasan atas penyalahgunaan konsumsi ataupun peredaran minuman beralkohol adalah kewajiban seluruh warga. Sebab kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial bahkan kriminalitas.
Untuk itu, Heru pun mengajak tokoh-tokoh lingkungan dan kepemimpinan dalam masyarakat untuk berkolaborasi dan bersinergi mengampanyekan kebijakan terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Jakarta.
Di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Arifin menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan warga Kota Jakarta dari peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, serta mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta.
Para pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan juga akan dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan (tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.
“Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah untuk mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan. Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen terpenuhi maka itu diperbolehkan,” terangnya