Untuk diketahui, dasar hukum kegiatan pemusnahan minuman beralkohol hasil operasi penegakan di wilayah Jakarta hari ini, yaitu :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol;
4. Surat Penyitaan dan Penetapan dari 5 (lima) Pengadilan Negeri. (Pin)