IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya peningkatan besaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2023 yang disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp83,78 triliun.
Angka ini meningkat Rp1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengungkapkan, kenaikan tersebut dikarenakan adanya proyeksi kenaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp6,7 triliun menjadi Rp7,9 triliun.
“Rincian Ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp74,38 triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9,40 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp74,61 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9,16 triliun,” ujar Michael dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11).
Menurutnya, rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27% APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah, yaitu (1) pengendalian banjir, (2) penanganan kemacetan, dan (3) antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi.
Alokasi terhadap belanja pendidikan sebesar 21,09 persen APBD, sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD.
“Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47 persen APBD, sesuai dengan amanat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD,” kata Michael.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menyoroti proses pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2023 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Dia meminta Kementerian Dalam Negeri mencoret item anggaran yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS dalam evaluasi RAPBD DKI 2023.
“Ini yang nantinya musti jadi perhatian Kemendagri saat melakukan evaluasi terhadap APBD DKI 2023 tersebut sebelum disahkan melalui Perda. Item-item usulan kegiatan yang tidak ada di RKPD dan KUA-PPA harusnya dicoret, karena berpotensi jadi temuan BPK,” ujar Misbah Hasan kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Diakuinya, pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2023 lebih kuat proses politis ketimbang proses partisipatif dan proses teknokratis. Seharusnya, kata Misbah, Banggar DPRD dan TAPD merujuk pada RKPD dan KUA PPAS yang telah disepakati sebelumnya.
“Seharusnya, besaran anggaran yang di KUA-PPA dijadikan rujukan utama sehingga penambahan anggaran hingga Rp1,2 triliun atau lebih tidak musti terjadi,” katanya. (pin)