Dia menegaskan, PHK yang tidak berdasarkan kesepakatan sebenarnya merugikan perusahaan. Sebab, ucapnya, berdasar Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi prinsipnya buruh masih dapat menuntut gaji atas pemecatan yang tidak sesuai prosedur sampai ada putusan hakim,” ucapnya.
Lalu, lanjut Yunus, dalam Pasal 170 UU Ketenagakerjaan disebutkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Di lokasi yang sama, Wakil Kepala BHPP Demokrat Jakarta, Ronald Antony Sirait mengungkapkan, Sebelumnya Manager Produksi PT. Jakarta Cakra Tunggal Steel Mills Heri Immanudin menyampaikan perusahaan melakukan PHK hampir 95% karyawannya kurang lebih sekitar 350 orang. Karyawan yang terkena PHK diberikan opsi pembayaran pesangon dicicil selama 60 bulan (5 Tahun).