IPOL.ID – Dalam sehari, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorati (restorative justice). Diketahui, permohonan restorative justice dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
“Ada 15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (24/11).
Adapun penghentian penuntutan 15 tersangka berdasarkan restorative justice telah dipertimbangkan sebelumnya melalui gelar perkara atau ekpose. “Eksposes tersebut dihadiri secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum serta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan,” jelas Sumedana
.
Berikut nama 15 tersangka yang dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan restorative justice:
1. Tersangka MUHAJIR alias AJIR bin SULTAN dari Kejaksaan Negeri Pare-pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka RISKA binti LA DALI dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
3. Tersangka RIBERTUS AFRIMASI anak dari KASINUS JEHOLA dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka SUPINDI alias PENDI bin H. ARJA dari Kejaksaan Negeri Seruyan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka JULI SETIAWAN bin PONIRAN dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
6. Tersangka DODY APRIANSYAH bin H.M ZAINI JUKI dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka WAWAN FERRY FIRMANSYAH bin JAMALUDIDIN dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka ANDRES FRANSISKO TAKASIHAENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka SAMSUL PAKAYA alias SULE dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka MERDY TAWAKAL alias MERDY dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka SULAIMAN als LEMAN bin (alm) SUKRI dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka KADEK JONI ASTAWA dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka WISNU BASKORO DITUTYANANDI als NANDI bin SUNARDI dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka DODI WIJAYA S.KOM anak dari (alm) RUSWANDI dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka ANDRY SUANDI anak dari (alm) RUSWANDI dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.