Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sehari, Kejagung Setop Penuntutan 15 Tersangka lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sehari, Kejagung Setop Penuntutan 15 Tersangka lewat Restorative Justice
Hukum

Sehari, Kejagung Setop Penuntutan 15 Tersangka lewat Restorative Justice

Iqbal
Iqbal Published 24 Nov 2022, 13:49
Share
4 Min Read
88d3c023 583a 4998 b02c cd2daf87bdac
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Ist
SHARE

Sumedana mengungkap, terdapat sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kepada tersangka kasus tindak pidana.

Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, rersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya sehingga proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Karenanya tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Sumedana.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan restorative justice untuk ke-15 tersangka tersebut.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Hal itu mengacu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, restorative justice, tersangka dibebaskan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kampung susun bayam 2 Keraguan Jakpro Soal Hak Kelola Kampung Susun Bayam, Nasib Warga Terkatung-katung
Next Article PLN CIANJUR 1 1 Kolaborasi BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan Pasca Gempa Cianjur

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?