Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sehari, Kejagung Setop Penuntutan 15 Tersangka lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sehari, Kejagung Setop Penuntutan 15 Tersangka lewat Restorative Justice
Hukum

Sehari, Kejagung Setop Penuntutan 15 Tersangka lewat Restorative Justice

Iqbal
Iqbal Published 24 Nov 2022, 13:49
Share
4 Min Read
88d3c023 583a 4998 b02c cd2daf87bdac
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dalam sehari, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorati (restorative justice). Diketahui, permohonan restorative justice dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

“Ada 15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (24/11).

Adapun penghentian penuntutan 15 tersangka berdasarkan restorative justice telah dipertimbangkan sebelumnya melalui gelar perkara atau ekpose. “Eksposes tersebut dihadiri secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator Jampidum serta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan,” jelas Sumedana
.

Berikut nama 15 tersangka yang dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan restorative justice:

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

1. Tersangka MUHAJIR alias AJIR bin SULTAN dari Kejaksaan Negeri Pare-pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka RISKA binti LA DALI dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
3. Tersangka RIBERTUS AFRIMASI anak dari KASINUS JEHOLA dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka SUPINDI alias PENDI bin H. ARJA dari Kejaksaan Negeri Seruyan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka JULI SETIAWAN bin PONIRAN dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
6. Tersangka DODY APRIANSYAH bin H.M ZAINI JUKI dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka WAWAN FERRY FIRMANSYAH bin JAMALUDIDIN dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka ANDRES FRANSISKO TAKASIHAENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka SAMSUL PAKAYA alias SULE dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka MERDY TAWAKAL alias MERDY dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka SULAIMAN als LEMAN bin (alm) SUKRI dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka KADEK JONI ASTAWA dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka WISNU BASKORO DITUTYANANDI als NANDI bin SUNARDI dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka DODI WIJAYA S.KOM anak dari (alm) RUSWANDI dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka ANDRY SUANDI anak dari (alm) RUSWANDI dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, restorative justice, tersangka dibebaskan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kampung susun bayam 2 Keraguan Jakpro Soal Hak Kelola Kampung Susun Bayam, Nasib Warga Terkatung-katung
Next Article PLN CIANJUR 1 1 Kolaborasi BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan Pasca Gempa Cianjur

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekolah Menengah Atas (SMA) Triguna 1956 sukses menggelar kembali Tri Art Festival untuk keempat kalinya. (ipol.id/Alidrian Fahwi).
Gaya hidup

Penampilan Seni Berkelas dari Siswa SMA Triguna 1956 di Tri Art Festival vol. IV

Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?