IPOL.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menjerat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo cs akan ditiadakan atau ditunda selama sepekan. Sidang yang sedianya akan digelar pada Senin (14/11) hingga Jumat (18/11), ditunda menjadi Senin (21/11) hingga Jumat (26/11).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengungkapkan, penundaan jadwal sidang tersebut sehubungan dengan rencana evaluasi persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung RI.
“Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali,” kata Ade dalam keterangan yang diterima ipol.id, Sabtu (12/11).
Rencana evaluasi persidangan dan pengamanan tersebut sebelumnya juga dibahas bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakara Selatan, Jumat (11/11).
Seperti diketahui, sidang perkara dugaan pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo cs sudah berlangsung selama beberapa pekan. Sidang tersebut terbagi menjadi dua perkara, di antaranya perkara dugaan pembunuhan dan menghalang-halani penyidikan atau obstruction of justice. Selama beberapa kali persidangan, telah dikorek keterangan dari saksi-saksi maupun terdakwa perkara itu.(Yudha Krastawan)