Perkara Ahyudin tercatat pada nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL; Ibnu tercatat pada nomor 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL; dan Hariyana tercatat pada nomor 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Ahyudin akan didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejatinya masih ada satu tersangka lagi, namum Bareskrim Polri belum melimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebab berkas perkara belum dinyatakan P-21 atau lengkap.
Seorang tersangka itu atas nama Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT. (Far)