IPOL.ID – Lolos dari status tersangka kasus penggelapan, pria berinisial TB, tak kuasa menahan tangis memeluk istrinya inisial RR, dan kedua anaknya. Warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, itu bernafas lega mendengar proses hukumnya dalam kasus penggelapan uang Rp8 juta milik bosnya, MN dinyatakan tidak berlanjut.
Kapolsek Makasar, Kompol Zaini Abdillah Zainuri membenarkan perihal proses hukum kasus penipuan TB tidak berlanjut. Itu setelah disetujui oleh korban bahwa kasus penggelapan itu diselesaikan secara restorative justice.
Penyelesaian perkara di luar jalur hukum melalui kesepakatan damai antara korban dengan pelaku. Sehingga suatu kasus pidana dapat diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan.
“Jadi awalnya korban melapor karena uangnya digelapkan sebesar kurang lebih Rp8 juta. Pelaku penggelapan ini karyawan dari korban,” tutur Zaini di Mapolsek Makasar, Senin (28/11).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Makasar sebelumnya menerima laporan kasus penggelapan dengan sangkaan Pasal 372 KUHP dibuat MN pada Selasa (8/11) lalu.