Setelah diberi penjelasan bahwa proses restorative justice merupakan kesepakatan antara korban dengan pelaku, RR lalu menemui bos sang suaminya untuk penyelesaian masalah.
Motif TB menggelapkan uang demi biaya persalinan anak keduanya ini membuat MN selaku pelapor, pengurus lingkungan, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Makasar iba.
Hingga mediasi antara MN bersama keluarga TB pada Kamis (24/11) dilakukan, hasilnya kasus sepakat ditempuh jalur kekeluargaan.
Zaini menambahkan, setelah menerima hasil mediasi pada Jumat (25/11) pihaknya pun melakukan penelusuran memastikan bahwa TB benar menggelapkan uang demi biaya bersalin.
“Ternyata memang keluarga tersangka ini secara ekonomi kurang mampu. Tinggal di rumah petak kecil sekali. Masak di situ, tidur di situ (dalam satu ruang). Kamar mandinya di luar,” tukas kapolsek.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar, MN mengaku selama empat tahun bekerja sebagai pegawai TB selalu berkelakuan baik, dan termasuk pegawai yang rajin bekerja.
Pada Senin (28/11) siang, aparat Polsek Makasar pun mempertemukan kedua pihak, MN dengan TB untuk dilakukan proses restorative justice. Hasilnya MN setuju tidak ingin melanjutkan proses hukum.

