Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Kejagung Beberkan Fakta Persidangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Kejagung Beberkan Fakta Persidangan
HukumNews

Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Kejagung Beberkan Fakta Persidangan

Yudha
Yudha Published 20 Nov 2022, 19:54
Share
1 Min Read
36366fe1 0786 4a06 a02a 4d5ffe887b09
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: IPOL.ID.
SHARE

“Terdakwa Mujianto sendiri telah memiliki pinjaman di Bank Sumut,” ungkap Sumedana.

Oleh karena itu, Mujianto telah menyetujui penggunaan 93 SHGB miliknya atas nama PT ACR guna pengajuan kredit BTN Medan.

“Padahal, SHGB tersebut sudah diagunkan di Bank Sumut sehingga agunan pada akhirnya tidak dapat diikat dengan Hak Tanggungan oleh BTN Medan,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, Fakta Persidangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, kejaksaan agung, korupsi Bank Tabungan Negara (BTN), kredit macet, tindak pidana pencucian uang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221120 WA0047 Impor Penggerus Pertumbuhan, Ekspor Pengerek Kemakmuran
Next Article Screenshot 2022 1023 134609 Pestisida Sulit Dihilangkan dari Sayuran dan Buah-buahan, Kecuali Dengan Cara Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?