IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang kasus tewasnya mantan Dandim Tarakan, Letkol Inf (purn), Muhammad Mubin. Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Henry Hernando dengan Pasal 340 KUH (primer), Pasal 338 KUHP (subsider) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Didakwa melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip dakwaan Tim JPU, Selasa (22/11).
Adapun, Tim JPU ini terdiri dari Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Agus Rahmat.
Atas dakwaan tersebut, Tim Kuasa Hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Sehingga sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh JPU,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)