Terkait kasus posisi, tersangka SW alias ST telah yang juga bendahara AIPGI diduga bersama-sama dengan FTT selaku Ketua AIPGI telah menghimpun dana dari anggota AIPGI. Uang dimaksud dihimpun untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
“(Tujuannya) mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” jelas Sumedana.
Akibat perbuatannya, tersangka SW alias ST pun telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)