Tim penyelidik aparat penegak hukum, menurutnya perlu mendalami pula dugaan penyimpangan kewajiban domestic market obligation/DMO oleh PT MHU.
Berdasarkan data pada Ditjen Minerba Tahun 2021, PT MHU melaporkan telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton. Akan tetapi, dalam catatan PLN pada tahun 2021, PT MHU hanya menyetor sebanyak 1.398.318 MT. Untuk itu, perlu dilakukan audit investigatif atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan dalam kewajban DMO oleh PT MHU yang beralasan, sebanyak 2.696.925 MT telah disetorkan ke industri-industri dalam negeri.
Sedangkan terkait testimoni Ismail Bolong yang baru berusia sehari lalu diralat kembali, menurut Yusri Usman tidaklah heran lantaran menurut pembuat testimoni, dibuat di bawah tekanan kelompok oknum polisi, Hendra Kurniawan. Hal itu tampak kasat mata dari cara mantan anggota Polresta Samarinda tersebut menyampaikan testimoni dengan cara membaca teks yang sudah disiapkan.
Kemudian pada 29 Januari 2022, dibuatlah flowcart alur uang koordinasi dari para prnambang batubara ilegal di Wilayah Hukum Polda Kaltim. Persoalan lalu timbul tatkala dua hari yang lalu flowcart tersebut diviralkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dengan tujuan untuk memfitnah Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Diduga dilakukan kelompok Ferdy Sambo yang ingin membalas dendam dengan merusak nama baik Kabareskrim.