IPOL.ID – Pemerintah terus mensosialisasikan penggunaan single identity number. Kebijakan penggunaan satu nomor identitas tersebut juga termasuk pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mulai 1 Januari 2024 NIK 16 digit akan menggantikan NPWP 15 digit.
Demikian hal itu mengemuka dalam webinar nasional yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI) bertema “Sosialisasi Perubahan NPWP Menggunakan NIK – PMK 112/PMK.03/2022” pada Jumat (25/11/2022) di Jakarta. Hadir membuka webinar nasional adalah Dekan Fakultas Vokasi UKI, Maksimus Bisa Lado Purab dan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (DJP Jaktim), Muhammad Ismiransyah dengan dipandu moderator dari Dosen Fakultas Vokasi UKI, Jisman M. Lubis. Dua orang narasumber lain berasal dari DJP Jaktim dan praktisi konsultan pajak dari Hive Five.