Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UKI Sosialisasikan Program NIK Gantikan NPWP Mulai 2024, Simak Caranya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > UKI Sosialisasikan Program NIK Gantikan NPWP Mulai 2024, Simak Caranya
Ekonomi

UKI Sosialisasikan Program NIK Gantikan NPWP Mulai 2024, Simak Caranya

Timur
Timur Published 26 Nov 2022, 10:50
Share
6 Min Read
Ilustrasi Pajak NPWP KTP NIK. Foto: Ipol.id
Ilustrasi Pajak NPWP KTP NIK. Foto: Ipol.id
SHARE

Ia lantas menjabarkan agar masyarakat bisa memperbaharui data NPWP dari NIK mulai dari sekarang sebelum 1 Januari 2024. Caranya cukup mudah dengan cara online masuk ke dalam platform situs www.djponline.pajak.go.id. “Silahkan ikuti petunjuk dengan login memasukkan nomor NIK dengan syarat data utama NPWP sudah padan dengan data kependudukan. Bila belum sepadan, maka login dengan menggunakan NPWP,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sesuai aturan yang ada, satu keluarga merupakan satu kesatuan entitas ekonomi. Karenanya, dalam satu keluarga cukup mengajukan satu NIK saja sebagai NPWP, misalkan dalam hal ini kepala keluarganya saja. “Jadi bila dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu sumber penghasilan semisal isteri memiliki penghasilan dari wirusaha, maka cukup NIK suami saja yang digunakan,” ujar Yolanda.

Sosialisasi UKI NPWP NIK
Foto: Ist

Sementara itu CEO dari Konsultan Pajak Hive Five, Sabar Pardamean mengatakan tidak semua penduduk wajib membayar pajak. Hanya masyarakat yang memenuhi dua syarat saja yang diwajibkan membayar pajak. Syarat tersebut adalah harus memenuhi sebagai objek pajak dan subjek pajak. “Subyek pajak misalkan warga asing yang sudah tinggal di Indonesia dalam kurun waktu tertentu dll, sementara objek pajak itu maksudnya harus sudah memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu,” katanya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dirjen pajak, DJP Jaktim, ekonomi, Fakultas Vokasi, Fakultas Vokasi (FV) UKI, menteri keuangan, MPWP, NIK, PMK 112/20022, PMK 112/PMK.03/2022, UKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221126 WA0043 Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing Korban Gempa Cianjur
Next Article IMG 20221126 WA0042 PLN Apresiasi Pemasok yang Berkontribusi Terbaik dalam Peningkatan TKDN, 24 di Antaranya Diberi Penghargaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?