Ia lantas menjabarkan agar masyarakat bisa memperbaharui data NPWP dari NIK mulai dari sekarang sebelum 1 Januari 2024. Caranya cukup mudah dengan cara online masuk ke dalam platform situs www.djponline.pajak.go.id. “Silahkan ikuti petunjuk dengan login memasukkan nomor NIK dengan syarat data utama NPWP sudah padan dengan data kependudukan. Bila belum sepadan, maka login dengan menggunakan NPWP,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sesuai aturan yang ada, satu keluarga merupakan satu kesatuan entitas ekonomi. Karenanya, dalam satu keluarga cukup mengajukan satu NIK saja sebagai NPWP, misalkan dalam hal ini kepala keluarganya saja. “Jadi bila dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu sumber penghasilan semisal isteri memiliki penghasilan dari wirusaha, maka cukup NIK suami saja yang digunakan,” ujar Yolanda.

Sementara itu CEO dari Konsultan Pajak Hive Five, Sabar Pardamean mengatakan tidak semua penduduk wajib membayar pajak. Hanya masyarakat yang memenuhi dua syarat saja yang diwajibkan membayar pajak. Syarat tersebut adalah harus memenuhi sebagai objek pajak dan subjek pajak. “Subyek pajak misalkan warga asing yang sudah tinggal di Indonesia dalam kurun waktu tertentu dll, sementara objek pajak itu maksudnya harus sudah memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu,” katanya.
