Suket yang diberikan ke masyarakat, katanya, bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el belum tercetak. Suket ini, bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 sampai KTP-el bisa tercetak.
Penerapan Digital ID dapat terus disosialisasikan pada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan efektif dan efisien. Kedepan, masyarakat akan didorong dapat memanfaatkan IKD. Saat ini, IKD hanya bisa digunakan melalui handphone android.
“Untuk mengakses KTP digital bisa mendaftar melalui aplikasi tersebut. Tinggal isi data dan e-mail aktif yang diminta aplikasi,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)