IPOL.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Duta Palma Group (DPG), Rabu (14/12), menghadirkan Ahli Perlindungan Hutan, Bambang Hero Saharjo.
Bambang dihadirkan untuk memberikan pandangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara dugaan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa David Fernando Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, Bambang menerangkan, bahwa dirinya dalam kapasitasnya sebagai ahli bersama oleh penyidik dan Ahli Tanah dan Kerusakan Lingkungan, Basuki Wasis pernah mendapatkan penghadangan di areal perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek perkara pada 22-23 Juli 2022.
“Bahwa terjadinya penghadangan dan pelarangan memasuki areal perkebunan kelapa sawit, ada jeda waktu yang tidak membuat efektif kegiatan untuk mengambil sampel serta pengukuran luas lahan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip kesaksian Bambang Hero Saharjo, Kamis (15/12).
Menurut dia, ahli dan tim penyidik maupun tim pengamanan tidak diberikan akses masuk oleh satpam dengan dalih harus mendapatkan izin dari manager kebun.
Setelah terjadi perdebatan, tim penyidik dengan dasar tugas wewenang penyidik dan upaya paksa tahap penyidikan pada akhirnya tetap memaksa masuk areal perkebunan kelapa sawit tersebut.
Namun pihak satpam mengambil gambar memotret kegiatan dari tim ahli dan tim penyidik, sehingga suasana tidak nyaman atau sebagai tindakan provokasi tidak langsung.
“Setelah kegiatan tersebut, ahli baru mengetahui dari tim penyidik bahwa penghalangan dan pelarangan tersebut dikarenakan ada surat dari manajer kebun yang diminta agar tidak mengizinkan pihak luar atau penyidik masuk areal perusahaan maupun memberikan data dan dokumen perusahaan,” jelas Sumedana. (Yudha Krastawan)