“Alhamdulillah, pada hari ini telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan IAI Jakarta untuk penerbitan dan perpanjangan lisensi Arsitek yang dilakukan secara bersinergi antara kedua belah pihak” kata Benni.
Menurutnya, DPMPTSP DKI Jakarta akan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan untuk penerbitan maupun perpanjangan Lisensi Arsitek berdasarkan rekomendasi dari IAI Jakarta. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Lisensi Arsitek berdasarkan rekomendasi dari IAI Jakarta.
“Pihak IAI Jakarta akan menerbitkan rekomendasi terhadap Lisensi Arsitek yang dilakukan secara satu pintu melalui sistem pendukung perizinan/nonperizinan di Jakarta, yaitu Jakarta Evolution (JakEVO) yang sudah dikenal oleh masyarakat,” tutur Benni.
Lebih lanjut, Benni menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama secara berkala untuk memastikan bahwa perjanjian kerja sama ini berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi profesi Arsitek maupun masyarakat pengguna jasa Arsitek.