Sedangkan terkait perkara lainnya yaitu, penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Reno Salifu alias Reno dan Nunianto alias Besu bin Abdul Rahim dari Kejari Ketapang.
Selain itu perkara pencemaran nama baik dengan tersangka I Ketut Jaman dari Kejari Bangli, perkara penggelapan dalam jabatan atau penadahan dengan tersangka Ahmad Dedi Afandi alias Dedi bin Sugianto dari Kejari Ketapang dan perkara pencurian dengan tersangka Anshari Fauzi dari Kejari Kulonprogo.
“Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)