IPOL.ID – Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 miliar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Rabu (14/12). Kedua tersangka berinisial YS Komisaris PT PR dan TMESL Direktur PT PR.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda mengatakan, sebelum kedua tersangka diserahkan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap para tersangka.
Sebab ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari hingga Desember 2015 isinya tidak benar atas nama PT PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.
“Karena laporan tidak benar, maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar,” kata Selamat Muda kepada wartawan di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kamis (15/12).
Selamat Muda mengungkapkan, selama pelariannya, tersangka menggunakan alat teknologi canggih untuk menghindari dari kejaran petugas. Namun, kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut. Sehingga tersangka dapat diamankan.