Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kecoh Petugas Pajak dengan Alat Canggih, Akhirnya Dua Tersangka Penggelapan Pajak Ratusan Miliar Digelandang ke Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kecoh Petugas Pajak dengan Alat Canggih, Akhirnya Dua Tersangka Penggelapan Pajak Ratusan Miliar Digelandang ke Kejaksaan
Hukum

Kecoh Petugas Pajak dengan Alat Canggih, Akhirnya Dua Tersangka Penggelapan Pajak Ratusan Miliar Digelandang ke Kejaksaan

Iqbal
Iqbal Published 15 Dec 2022, 13:35
Share
2 Min Read
kasus pajak
Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar 292 miliar rupiah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Rabu (14/12). Foto: Ist
SHARE

“PT PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi,” ujar Selamat Muda.

Kanwil DJP Jakarta Utara sendiri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tetapi hal tersebut, dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh,” tegas Selamat.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009. “Untuk ancaman penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Utara. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Terdakwa Asusila Ditangkap Saat Mau Jemput Pacar Pulang Kerja di Bekasi
Kejagung Sita Eksekusi Rumah dan Kebun Sawit Milik Terpidana Perpajakan Jono Pinem
Kejari Jakarta Timur Tahan Bos Eucon Transco Mandiri Terkait Kasus Pajak Senilai Rp10 Miliar
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DJP Jakarta Utara, kasus pajak, kejari Jakut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kpk logo sip OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Juga Ringkus Orang-orang Ini
Next Article bus trans pool PJ Gubernur DKI Tugaskan Kadishub Evaluasi Bus Transjakarta Mangkrak

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?