IPOL.ID – Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 miliar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Rabu (14/12). Kedua tersangka berinisial YS Komisaris PT PR dan TMESL Direktur PT PR.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda mengatakan, sebelum kedua tersangka diserahkan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap para tersangka.
Sebab ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari hingga Desember 2015 isinya tidak benar atas nama PT PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.
“Karena laporan tidak benar, maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar,” kata Selamat Muda kepada wartawan di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kamis (15/12).
Selamat Muda mengungkapkan, selama pelariannya, tersangka menggunakan alat teknologi canggih untuk menghindari dari kejaran petugas. Namun, kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut. Sehingga tersangka dapat diamankan.
“PT PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi,” ujar Selamat Muda.
Kanwil DJP Jakarta Utara sendiri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tetapi hal tersebut, dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.
“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh,” tegas Selamat.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009. “Untuk ancaman penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)