“PT PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi,” ujar Selamat Muda.
Kanwil DJP Jakarta Utara sendiri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tetapi hal tersebut, dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.
“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh,” tegas Selamat.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009. “Untuk ancaman penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)