Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Periksa 3 Saksi, Termasuk 2 Direksi di Kasus Impor Garam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Periksa 3 Saksi, Termasuk 2 Direksi di Kasus Impor Garam
Hukum

Kejagung Periksa 3 Saksi, Termasuk 2 Direksi di Kasus Impor Garam

Farih
Farih Published 23 Dec 2022, 17:49
Share
1 Min Read
kejagung2
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok. IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas garam industri pada 2016-2022.

Dari ketiga saksi yang diperiksa, dua di antaranya adalah IA selaku Direktur PT Sugar Labinta dan HS selaku Direktur PT Indo Barat Rayon. Sedangkan satu orang saksi lainnya, yakni ARW selaku Manager Purchasing PT Dover Chemical.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan ketiga saksi itu diperiksa untuk empat dari enam tersangka.

“Diperiksa atas nama tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, dan tersangka FTT,” kata Sumedana di Jakarta, Jumat (23/12).

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Diketahui, MK adalah selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022 dan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).

Sedangkan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Selain keempat tersangka tersebut, Kejagung juga baru menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya dari PT Sumatraco Langgeng Makmur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: impor garam, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jokowi2 Jokowi Jenguk Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto
Next Article pam jaya 1 100 Tahun PAM Jaya, Arief Optimis Hadirkan Kedaulatan Air bagi Seluruh Warga Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
22 May 2026, 14:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?