Ditambah lagi, tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. “Tentunya ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” jelas Fadil.
Adapun keenam tersangka yang permohonan rehabilitasinya disetujui, di antaranya Muhammad Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Teguh Satrio Sutanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan dan Dwi Nurcahyo dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Selain itu, Ida Bagus Putu Candra Birawa Manik dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, Reza Irka Priyambodo dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan Hasan alias Didik Siswanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. (Yudha Krastawan)