IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Koordinator Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, PAW.
Hal itu disimpulkan setelah Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Jamwas, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun,” ujar Jamwas, Ali Mukartono di Jakarta, Jumat (16/12).
“Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka Tim Jamaas menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti,” jelas Ali Mukartonom
Sebelumnya diketahui, Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, PAW telah dilaporkan oleh AH ke Kejagung. Laporan tersebut terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh PAW kepada AH.
AH saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi
dalam pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB.