IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Kalimantan Selatan nampaknya tidak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Iwan alias Jumbo.
Pasalnya, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh tersangka pencurian dengan pemberatan atau perampokan itu telah ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ditolaknya permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh tersangka karena bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ),” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (15/12).
Berdasarkan peraturan tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat disetujui berdasarkan keadilan restoratif bilamana telah dilaksanakan proses perdamaian.
“Proses perdamaian dimaksud, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” papar Fadil.
Selain itu, lanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.