Karta mengungkapkan, apabila Kejati DKI tidak mengikutkan suami notaris LD dalam perkara lahan Cipayung, maka akan menimbulkan kesan buruk bahwa dalam penegakan hukum atas perkara tersebut masih terdapat kelonggaran sehingga masih dapat ditarik kesana kesini yang dapat dimanfaatkan untuk membebaskan sebagian pihak/ pelaku.
Karta mengaku sudah bersurat kepada Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi, memantau, serta menilai penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas perkara dugaan korupsi lahan Cipayung.
Karta menambahkan, pihaknya juga sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, dan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyanyah mengatakan, tim penyidik Kejati mendapatkan fakta yang berbeda dari apa yang diasumsikan kuasa hukum tersangka J, Muara Karta.
“Untuk lebih terangnya lagi kita tunggu saja fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti,” kata Ade melalui layanan pesan singkat WhatsApp yang diterima redaksi.