Karenanya, menurut Karta, terhadap suami notaris LD dapat diusut dan diikutkan terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut serta dapat dikualifikasi sebagai “turut serta melakukan perbuatan”, sebab peran atau perbuatan suami notaris LD yang diduga menggunakan rekening miliknya untuk menampung transferan uang dari delapan pemilik lahan.
Dalam perkara ini, Karta melihat, adanya kerjasama yang erat antara suami notaris LD dengan para tersangka dimana mereka bisa menikmati uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp.17.770.209.673 adalah atas adanya perbuatan secara bersama-sama dengan suami notaris LD.
“Namun sampai sekarang suami notaris LD tidak diusut serta tidak diikutkan terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Karta.
Padahal, sambung Karta, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berikut barang bukti, serta para tersangka sudah dilimpahkan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (tahap II) sehingga saat ini tinggal menunggu pelimpahan perkara oleh jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

