Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) kasus mafia tanah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018 ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat pada 15 November 2022.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sopyanyaj dalam keterangannya, Selasa (15/11) mengatakan, keempat tersangka yang dilimpahkan adalah LD selaku notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, MTT selaku pihak swasta, dan J selaku makelar tanah. Selanjutnya, jaksa akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
Kasus ini bermula pada 2018, ketika Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Kejati DKI menduga pembebasan lahan di RT 008 RW 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, itu dilaksanakan secara melawan hukum.
Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.