IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016-2020, Senin (26/12).
Dua orang saksi yang diperiksa yakni, TEMS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang dan S selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah Serang.
“Kedua saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka HA (Direktur PT Arka Jaya Mandiri),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Saksi TEMS diduga merujuk pada TB Entus Mahmud S selaku Sekda Kabupaten Serang. TEMS diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus rasuah di PT WBP. Terakhir kali, TEMS diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (2/12).
Sedangkan saksi S diduga merujuk pada Sugihardono selaku Kabag Hukum Sekda Kabupaten Serang.
Adapun pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
“Pemeriksaan juga untuk melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana dimaksud,” tambah Sumedana. (Yudha Krastawan)