IPOL.ID – Ratusan korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya berharap dananya bisa kembali. Mereka berharap tuntutan jaksa nantinya adalah menyita aset Indosurya untuk dikembalikan kepada korban.
“Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,” kata Kuasa Hukum ratusan korban KSP Indosurya M Ali Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12).
Hal itu disampaikannya merespons sidang kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dia mengatakan, ratusan korban KSP Indosurya turut hadir di PN Jakarta Barat untuk menemui Henry Surya secara langsung.
Namun, Majelis Hakim justru melaksanakan sidang secara daring, sehingga ratusan korban kecewa karena tak bisa menemui terdakwa Henry Surya.
Richard, salah satu korban menuturkan, pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah.
Dia bilang, pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.
Untuk itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Apabila putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, pihaknya juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. Sebab, harapan mereka sudah jelas agar dana bisa dikembalikan kepada masing-masing korban.
“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” ungkapnya. (Far)