Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU : Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Memilih Partai Bukan Caleg
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPU : Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Memilih Partai Bukan Caleg
HeadlineNasional

KPU : Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Memilih Partai Bukan Caleg

Bambang
Bambang Published 29 Dec 2022, 15:57
Share
2 Min Read
KPU SIP
Tampak Gedung KPU, penyelenggaran Pemilu 2024. Foto: KPU
SHARE

“Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara,” ucap Hasyim.

Diketahui, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan. Surat suara dalam pemilu hanya mencantumkan partai politik.

Apabila partai politik menang dan mendapat jatah kursi, mereka berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi itu.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Parlementaria
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
DPR Pertanyakan Keputusan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Masyarakat memilih langsung calon anggota legislatif dengan mencoblosnya di surat suara. Sebelum Pemilu 2024, masyarakat hanya memilih partai politik. (bam)

 

 

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: caleg, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, kpu, Memilih Partai Bukan Caleg, pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221229 WA0056 Sepanjang Tahun 2022, BNN Mengungkap 768 Kasus Pidana-Prekursor Narkotika dan 49 Jaringan Narkotika
Next Article IMG 20221229 WA0059 Polri Pamer Lukisan Para Difabel di Bandara Soetta, Ini yang Diharapkan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?